Daerah
Larangan Pelajar Bawa Kendaraan, Sekolah Dorong Pemerintah Hadirkan Transportasi Massal di Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar tingkat SMP hingga SMA di Samarinda telah berlaku sejak beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang diterbitkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan. Aturan tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar. Praktis, sekolah-sekolah juga tidak lagi menyediakan lahan parkir bagi siswanya.
Namun, kebijakan ini turut menimbulkan tantangan baru. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 5 Samarinda, Nani Heriyani, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menyambut baik aturan tersebut demi keselamatan siswa. Kendati demikian, ia menyoroti ketiadaan solusi moda transportasi pengganti.
“Banyak orang tua yang mempertanyakan, jika anak-anak tidak boleh membawa kendaraan, lalu bagaimana mereka bisa sampai ke sekolah,” jelasnya kepada Kaltim Today pada Kamis (2/10/2025).
Menurut Nani, pilihan transportasi yang ada saat ini, seperti ojek online, menambah beban biaya cukup besar bagi keluarga. Sementara antar jemput oleh orang tua kerap terkendala pekerjaan dan kemacetan, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti Jalan Juanda.
Ia menegaskan, diperlukan transportasi massal yang murah bahkan gratis bagi pelajar. “Kalau ada transportasi umum gratis, saya yakin orang tua akan sangat mendukung karena bisa mengurangi pengeluaran sehari-hari,” tambahnya.
Nani juga menyinggung pengalaman SMAN 5 yang sempat meniadakan lapangan parkir bagi siswa sesuai edaran Dishub. Kebijakan itu sempat memicu protes masyarakat karena banyak siswa akhirnya memarkirkan kendaraan di sekitar rumah warga.
Meskipun hingga kini sekolah tidak pernah mencabut aturan larangan membawa kendaraan, ia menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung tujuan Dishub untuk melindungi keselamatan generasi muda.
Harapan besar disampaikan agar kebijakan ini tidak berhenti pada larangan, melainkan diiringi solusi nyata berupa penyediaan transportasi massal.
“Kami mohon dukungan pemerintah kota maupun provinsi untuk menghadirkan moda transportasi khusus pelajar. Ini bukan hanya soal keselamatan, tapi juga upaya mengurangi kemacetan,” pungkasnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Risiko Kecelakaan Mengintai, Terminal Bayangan di Samarinda Seberang Ditertibkan
- Kolam Retensi Pampang Ditarget Rampung Desember, Progres Baru Capai 38 Persen
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 2 Oktober 2025
- Rektor Puji Keberhasilan Atlet Mahasiswa Unmul Borong Medali di POMNAS XIX 2025
- Jalan Niaga Utara di Kawasan Citra Niaga Bakal Jadi Satu Arah, Dishub Samarinda: Sesuai Andalalin