Advertorial
M Udin Ajak Kementerian ESDM Ikut Awasi Kegiatan Pasca Tambang di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim, M Udin mengajak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sama-sama mengawasi kegiatan pasca tambang dari sejumlah perusahaan di Kaltim. Menurutnya, peninjauan aktivitas pertambangan perlu dilakukan.
Udin mengatakan, pihaknya ingin pemerintah pusat juga bisa memastikan pelaksanaan kegiatan pasca tambang bisa sesuai. Apalagi, perusahaan tambang di Kaltim jumlahnya tak sedikit.
“Kami di provinsi atau daerah kan sudah tidak lagi punya wewenang. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” tegas politisi dari Fraksi Golkar itu.
Dalam hal ini, Udin turut mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah. Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka dia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” ujar Udin.
Menurut Udin, masih ada banyak lubang galian bekas tambang yang masih terbuka di Kaltim. Sebenarnya, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu juga sudah diterima.
Namun, Udin berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam. Walhasil, bisa diketahui secara pasti mana galian yang bisa dimanfaatkan dan tidak.
“Karena tidak semua statusnya aman. Ada yang harus ditutup, ada yang kembali dihijaukan,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengamat Kaltim Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya








