Kaltim
Maladministrasi Pertanahan di IKN: Ombudsman Kaltim Desak Tindakan Perbaikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bicara soal Ibu Kota Nusantara (IKN), Perwakilan Ombudsman RI Kaltim soroti maladministrasi kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan di IKN. Hal ini sempat disampaikan Ombudsman RI melalui rilis resminya pada 27 Juli 2023.
Diketahui, maladministrasi yang dimaksud terkait dengan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan. Yakni pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo atau Feri mengatakan, setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan, pihaknya masih dalam tahap monitoring.
"Nah ini kan momentum yang tepat untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa ada persoalan di IKN," ungkap Feri, Selasa (15/8/2023) saat ditemui pasca diskusi publik antara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Fakultas Hukum (FH) Unmul.
Berdasarkan analisis dan investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan fakta bahwa antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita IKN masih saling lempar mengenai siapa yang berwenang dalam memberikan pelayanan publik terkait pertanahan di IKN.
"Di UU, di pasal 36-39 memang, semestinya fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah itu masih berjalan di kementerian pemerintah daerah masing-masing. Sebelum adanya keputusan presiden yang berbunyi bahwa terjadi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara," sambung Feri.
Namun ternyata, yang terjadi justru penghentian layanan. Sebab proses transisi itu mengalami kebingungan dalam praktiknya. Sehingga antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita IKN saling lempar. Walhasil, pelayanan pertanahan di IKN sampai saat ini masih dihentikan.
"Sampai belum dicabutnya Surat Edaran dari Kementerian ATR/BPN itu, ya masih dihentikan. Makanya di LHP kami, memberikan tindakan korektif. Salah satunya adalah melakukan revisi terbatas untuk memberi ruang ke masyarakat agar dapat mengakses pelayanan publik," tambahnya.
Pelayanan publik terkait pertanahan di IKN sudah terhenti sejak Februari 2022. Demi pelayanan publik kembali berjalan, pihaknya menyarankan agar dikembalikan hak masyarakat untuk mengakses pelayanan itu. Salah satunya dengan melakukan revisi terbatas mengenai aturan yang ada.
"Mungkin antara Badan Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN sudah bisa berkolaborasi untuk memberikan pelayanan pertanahan di sana," tandasnya.
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi