Samarinda

Mantan Mantri KUR PT BRI Ditahan Kejari Samarinda, Diduga Rugikan Negara Rp 7,7 Miliar

Ade Saputra — Kaltim Today 10 Mei 2023 16:53
Mantan Mantri KUR PT BRI Ditahan Kejari Samarinda, Diduga Rugikan Negara Rp 7,7 Miliar
Kejari Samarinda saat menahan ETW. (Humas Kejari Samarinda) 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial ETW (36) yang merupakan mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (8/5/2023).

ETW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada 2019-2021 lalu di beberapa unit BRI Samarinda dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7.778.524.000 sesuai hasil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.  

"Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mulai 8-27 Mei 2023," ungkap Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Rabu (10/5/2023). 

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya