Bontang

Masjid Terapung Masih Berlanjut, Syarat Khusus di Kontrak Dicantumkan DPUPRK

Kaltim Today
05 April 2020 21:11
Masjid Terapung Masih Berlanjut, Syarat Khusus di Kontrak Dicantumkan DPUPRK
Proses lelang di Unit Lelang Pengadaan (ULP) masih dilakukan oleh DPUPRK Bontang.

Kaltimtoday.co, Bontang – Adanya surat edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tak berlaku bagi proyek yang bersumber dari dana APBD Bontang, seperti Masjid Terapung. Sehingga proses lelang di Unit Lelang Pengadaan (ULP) masih dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang.

Kepala DPUPRK Bontang Tavip Nugroho mengatakan, proyek APBD masih berjalan. Namun dalam kontraknya ditambahkan klausul pembayaran disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“APBD masih, tapi tetap para kontraktor harus melihat klausul di dalam kontraknya,” jelas Tavip saat dihubungi belum lama ini.

Hal tersebut, lanjut Tavip, sebagai antisipasi pembayaran pihak ketiga atau kontraktor pemenang. Sebab, pihaknya tak dapat memprediksi bagaimana keuangan daerah usai wabah pandemi global melanda negeri Indonesia termasuk Bontang.

“Lelang konsultan sudah selesai dan hanya tinggal menunggu konsultannya saja. Selanjutnya dilakukan lelang pekerjaan fisik,” ujarnya.

Dalam klausul itu, kata Tavip, kontraktor tak bisa menuntut. Sehingga yang akan menawar harus mengerti hal itu. Jangan sampai berharap dibayar semua di Desember nanti. Karena semua tahu, negara sedang dalam kondisi penanganan wabah yang membutuhkan banyak anggaran.

“Yang jelas proyek APBD, masih jalan, karena sudah sempat berjalan prosesnya. Tapi ada beberapa juga yang kami batalkan pelaksanaannya pada 2020 ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di tahun anggaran 2020. Sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk penanganan wabah yang sedang melanda beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya