Nasional

Cukai Tembakau Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru Per 1 Januari 2024

Diah Putri — Kaltim Today 19 Desember 2023 14:23
Cukai Tembakau Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru Per 1 Januari 2024
Daftar Harga Rokok Terbaru Per 1 Januari 2024. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai 10 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

Pembahasan ini merupakan hasil rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kenaikan CHT ini akan mempengaruhi harga jual eceran rokok di masyarakat. 

Alasan Kenaikan Harga Rokok

Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

PMK tersebut menetapkan batasan harga jual eceran per batang rokok yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. 

Dilansir dari Suara.com, Menkeu Sri Mulyani menyebut kenaikan harga ini turut mempertimbangkan aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Selain itu, langkah ini merupakan implementasi RPJM 2020-2024 dalam upaya penurunan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Lantas, berapa harga rokok terbaru yang berlaku? Berikut informasi lengkapnya.

Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2024

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp2.260/batang (naik dari Rp2.055/batang)
  • Golongan II: Rp1.380/batang (naik dari Rp1.255/batang)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp2.380/batang (naik dari Rp2.165/batang)
  • Golongan II: Rp1.465/batang (naik dari Rp1.295/batang)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I: Rp1.375 - Rp1.980/batang (naik dari Rp1.250 - Rp1.800/batang)
  • Golongan II: Rp865/batang (naik dari Rp720/batang)
  • Golongan III: Rp725/batang (naik dari Rp605/batang)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga paling rendah: Rp2.260/batang (naik dari Rp2.055/batang)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp950/batang (naik dari Rp860/batang)
  • Golongan II: Rp200/batang (tetap)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga paling rendah: Rp55-180/batang (tetap)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga paling rendah: Rp290/batang (tetap)

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga paling rendah: Rp495 - Rp5.500/batang (tetap)

Kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada harga rokok yang akan lebih tinggi dari sebelumnya, sesuai dengan perubahan batasan yang telah diumumkan oleh Pemerintah.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya