Politik

Masuk Tahap Akhir Pemutakhiran, KPU Segera Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024

Ibrahim — Kaltim Today 17 Juni 2023 12:28
Masuk Tahap Akhir Pemutakhiran, KPU Segera Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024
Daftar data pemilih tetap untuk Pemilu 2024 bakal segera disahkan. (Ilustrasi)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjalan dengan baik. KPU telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023.

Prosedur pemutakhiran data dimulai sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada tanggal 14 Desember 2022. DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kemudian disinkronisasi dengan data pemilih yang telah dimiliki oleh KPU.

"Data tersebut kemudian diturunkan kepada KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan Pantarlih, yaitu data pemilih yang dikumpulkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah mulai dari tanggal 14 Februari hingga 16 Maret 2023," ujar KPU dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (17/6/2023).

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Setiap pemilih didaftarkan berdasarkan data pada dokumen kependudukan yang sah.

Selain itu, KPU juga mengeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus untuk memastikan keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure dan terkonsentrasi pada suatu lokasi, seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana atau konflik.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU mematuhi ketentuan peraturan lain yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mewajibkan lembaga yang memiliki akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data tersebut dengan mendorong penerapan Kebijakan Nol Berbagi Data.

KPU RI telah mengumumkan data pemilih yang dimiliki dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya. Data pemilih pada setiap tahapan penetapan telah diumumkan secara terbuka. Selain itu, salinan digital data juga diberikan kepada peserta rapat pleno, yaitu jajaran pengawas pemilu, dan dipasang di kantor desa/kelurahan. Data pemilih juga dapat diakses melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, diberikan akses untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id jika mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sebelum penetapan DPT. Pengelolaan data pemilih ini dilakukan melalui sistem informasi yang disebut dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang digunakan oleh KPU untuk mengelola data pemilih di dalam dan luar negeri dalam persiapan Pemilu 2024.

Hingga saat ini, KPU terus melakukan perbaikan terhadap data pasca penetapan Data Pemilih Sementara. Pembersihan data ganda dan data yang tidak valid telah mencapai tingkat yang luar biasa, yaitu 99,99 persen. Proses perbaikan data masih berlanjut hingga penetapan DPT.

Proses analisis juga dilakukan terhadap data pemilih yang berada di luar negeri dan di dalam negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap pemilih terdaftar hanya satu kali. Untuk pemilih yang akan berpindah domisili, mereka akan difasilitasi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU melakukan konsolidasi data dengan cara yang terukur dan terbaru melalui kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI/Polri. Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU dan jajarannya melalui perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, serta antara dalam dan luar negeri. Semua perbaikan data didasarkan pada dokumen otentik dan mutakhir. Selain itu, satuan kerja KPU juga melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data.

KPU juga menjunjung tinggi transparansi dalam menghadapi informasi publik. Data pemilih diumumkan secara transparan melalui situs web cekdptonline.kpu.go.id. Selama masa pemberian masukan dan tanggapan, pemilih juga dapat melaporkan diri melalui situs laporpemilih.kpu.go.id.

KPU menyadari bahwa menjelang pemilu akan muncul tuduhan-tuduhan terhadap integritas data KPU sebagai upaya delegitimasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, publik harus meyakini bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak valid dan tidak beralasan. Selama proses pemutakhiran data pemilih dari tahapan ke tahapan lainnya, KPU menjalankannya dengan transparansi, mulai dari penetapan di tingkat PPS (desa/kelurahan) hingga rekapitulasi secara nasional di KPU. Publik juga dapat mengawasi langsung melalui situs web yang tersedia.

Dalam rangka memastikan keberhasilan pemilu yang demokratis dan berkualitas, KPU terus berupaya menjaga integritas data pemilih dan menghadirkan proses yang terbuka dan transparan. Dengan demikian, DPT yang akan ditetapkan pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023 diharapkan mencerminkan keakuratan dan keberlanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan. Semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta mewujudkan kehendak rakyat Indonesia dalam menentukan masa depan negara.

[TOS]



Berita Lainnya