Berau

Masuk Zona Kuning, Sekolah di Berau Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Kaltim Today
19 Agustus 2020 19:15
Masuk Zona Kuning, Sekolah di Berau Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Sekolah di Berau mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat diputuskan kembali menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (Ist)

Kaltimtoday.co, Berau - Pembelajaran tatap muka akan kembali digelar di Berau. Rencananya dimulai pada 18 Agustus 2020.

Keputusan berani itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 060/323/Disdik/2020 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB pada 2020/2021, Rabu (19/8/2020).

Salah satu dasar alasan pembelajaran tatap muka kembali digelar di Berau mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Pembinaan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Peta risiko Covid-19 di Kalimantan Timur per 16 Agustus 2020. Sumber: https://covid19.go.id/peta-risiko.
Peta risiko Covid-19 di Kalimantan Timur per 16 Agustus 2020. Sumber: https://covid19.go.id/peta-risiko.

SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membimbing penyelenggaran pembelajaran tetap berjalan dalam masa pandemi. Jenjang pendidikan yang disasar oleh SKB ini mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.

SKB ini dibuat mempertimbangkan pembagian zona wilayah yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Penetapan zona tersebut menentukan bagaimana proses pembelajaran akan dilangsungkan di wilayah itu.

Bupati Berau Muharram suratnya membeberkan, jika kembalinya pelaksanaan tatap muka di sekolah itu berdasarkan keputusan rapat pada 13 Agustus 2020. Ditetapkan pembelajaran tatap muka karena Berau yang saat ini sudah masuk ke zona kuning, namun dengan beberapa keputusan yang harus diambil.

“Sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA selain di luar empat kecamatan (Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dam Teluk Bayur) diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai  18 Agustus 2020, namun kecamatan tersebut menyusul pada 18 September 2020, sedangkan untuk PAUD sederajat akan dimulai pada 18 Oktober 2020,” katanya.

Sekolah yang akan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap mukawajib pula memenuhi ketentuan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud dengan beberapa tahapan diantaranya terdiri atas tahap 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).

“Tahap I disebutkan antara lain ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan yang memadai, mampu mengakses fasilitas kesehatan, kesiapan area wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu tubuh, dan pemetaan warga satuan pendidikan,” lanjut dia.

Sedangkan pada tahap ke-2 (dua) sampai dengan ke-4 (empat) berisikan tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan belajar di sekolah saat masa pandemi Covid-19 yang terdiri atas pembagian tempat duduk dan penyesuaian jam belajar, sehingga tidak terjadi penumpukan murid.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya