PPU
Melanggar Adminstrasi, Komisi II DPRD PPU Sayangkan Perusahaan PMA tapi Tak Patuhi Aturan
Kaltimtoday.co, Penajam – Perusahaan kelapa sawit PT Agro Indomas diketahui melakukan pelanggaran administrasi terkait operasionalnya di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sejumlah pelanggaran oleh perusahaan yang terdaftar dalam Penanaman Modal Asing (PMA), di antaranya tidak memiliki hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP).
Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR menyayangkan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT Agro Indomas. Bahkan, ia mengaku heran saat PT.Agro Indomas menerima ganti rugi atas tanam tumbuh sebesar Rp 10 miliar di lahan yang masuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
“Inikan lucu, perusahaan tidak punya lahan tapi mendapatkan ganti rugi,” ujar Syarifuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gedung DPRD, Senin (17/10/22).
Menurutnya, ganti rugi yang diterima tidak sah. Pasalnya, lahan garapan PT Agro Indomas belum memiliki izin. Izin HGU perusahaan tersebut masa berlakunya telah habis sejak 2016 silam.
Ketua Fraksi Demokrat ini meminta pemerintah daerah menutup sementara operasional PT Agro Indomas. Perusahaan sawit tersebut juga dinilai merugikan negara lantaran tidak mematuhi regulasi.
“Kalau saya bilang ini ilegal. Saya minta ditutup sementara kalau perlu selamanya,” imbuhnya.
Terkait nasib 460 pekerja di PT Agro Indomas, Syarifuddin menyebut, kepentingan negara dan daerah jauh lebih besar dibandingkan ratusan pekerja yang terakomodir. Pihaknya juga meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah, terhadap rencana penutupan sementara PT Agro Indomas.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.