Nasional
Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Ini Ketentuannya

Kaltimtoday.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Langkah ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap pekerja sektor digital, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Yassierli menegaskan bahwa bonus tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menaker merinci skema pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir online sebagai berikut:
- Bonus 20% dari Rata-rata Pendapatan – Pengemudi dan kurir yang memiliki produktivitas tinggi serta kinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
- Bonus Sesuai Kemampuan Perusahaan – Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori pertama tetap berhak menerima bonus, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
- Pemberian Bonus Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri – Bonus ini harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya seminggu sebelum perayaan Idulfitri.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan yang telah diberikan sebelumnya oleh perusahaan aplikasi. Menurutnya, insentif ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi pengemudi ojol dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online, sekaligus memberikan motivasi bagi mereka untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yassierli, Selasa (11/3/2025).
[RWT]
Related Posts
- THR ASN Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dijadwalkan pada Juni
- Pemerintah Bakal Umumkan Jadwal Pencairan THR untuk Pegawai Swasta, ASN, dan Driver Ojol Hari Ini
- Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan
- Masuki Tahap Finalisasi, Menaker Sebut THR Ojol Bakal Diberikan dalam Bentuk Tunai
- THR 2025, Menaker Sebut Pekerja Swasta Cair Bareng ASN, Ojol Menyusul