Nasional

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2025, Ojol Wajib Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Network — Kaltim Today 15 September 2025 12:42
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2025, Ojol Wajib Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah usulan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapat perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan pentingnya skema perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Menurutnya, mereka harus diwajibkan masuk dalam BPJS dengan sistem iuran yang adil serta melibatkan kontribusi perusahaan aplikator.

“Pengemudi ojol wajib memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran harus dibagi secara proporsional, termasuk dengan melibatkan aplikator,” jelas Yahya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa perlindungan tersebut harus diiringi dengan kejelasan status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Ia menekankan perlunya regulasi yang tegas agar tidak terjadi praktik eksploitasi yang merugikan pengemudi.

“Negara harus menetapkan kerangka hubungan kerja yang jelas. Jangan sampai ada kabur tanggung jawab dari perusahaan terhadap mitra ojol,” tegasnya.

Sejumlah persoalan klasik yang dihadapi pengemudi ojol, seperti jam kerja tidak menentu hingga potongan tinggi dari aplikator, disebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Yahya menegaskan, hadirnya regulasi bukan hanya untuk merespons aksi demonstrasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang berperan besar dalam mendukung perekonomian digital nasional.

“Komisi IX DPR akan memastikan RUU Transportasi Online benar-benar berpihak pada pengemudi yang tergolong pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, serta keselamatan kerja harus menjadi prioritas,” tambah Yahya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa RUU Transportasi Online telah ditetapkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD pada Selasa (9/9/2025).

[RWT] 



Berita Lainnya