Nasional

Diskon 50%, Ojol Kini Cukup Bayar Rp8.400 untuk BPJS Ketenagakerjaan

Network — Kaltim Today 16 September 2025 04:51
Diskon 50%, Ojol Kini Cukup Bayar Rp8.400 untuk BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja informal lainnya. Pemerintah resmi memberikan diskon 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Potongan ini berlaku khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai salah satu dari delapan stimulus ekonomi tahun 2025.

“Diskon ini ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp36 miliar untuk mendukung program ini. Potongan iuran berlaku selama enam bulan dengan manfaat perlindungan yang sama, meliputi:

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah,
  • Santunan cacat hingga 56 kali upah,
  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua anak,
  • Santunan kematian senilai Rp42 juta.

Airlangga menambahkan, program ini menargetkan 731.361 pekerja informal di seluruh Indonesia.

Mengacu pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran normal bagi pekerja informal untuk program JKK dan JKM dimulai dari Rp16.800 per bulan. Dengan adanya potongan 50%, ojol dan pekerja lepas lainnya cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode stimulus.

“Peserta hanya menanggung separuh, sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Airlangga.

[RWT] 



Berita Lainnya