Samarinda

Menanti Pengesahan Raperda, Ketua Bapemperda Sebut Masih Harus Sesuaikan Jadwal

Kaltim Today
08 November 2022 09:50
Menanti Pengesahan Raperda, Ketua Bapemperda Sebut Masih Harus Sesuaikan Jadwal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu fungsi lembaga legislatif yaitu membuat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kemudian disahkan bersama pihak eksekutif. Setiap tahunnya sejumlah panitia khusus (pansus) akan melakukan peneliatan atas sejumlah usulan dari program pembentukan perda (propemperda).

Termasuk di menjelang akhit tahun ini Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengakui ada beberapa rancangan perda (raperda) yan tengah diusulkan untuk segera disahkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, saat ini ada tiga pansus yang sedang yang tengah menggdok raperda. Namun tidak bisa semua disahkan dalam waktu dekat, lantaran ada sebagian yang masih dalam proses.

"Sebagian ada yang sudah siap dilanjutkan ke tahap pengesahan dan ada juga yang masih berproses," ungkap Rofik.

Adapun peraturan yang sedang disusun diantaranya terkait dengan retribusi dan pajak daerah. Saat ini pengesahan raperda tersebut memang tengah dinanti-nantikan untuk menjadi acuan dalam memungut retribusi dan pajak daerah dari sejumlah objek wajib pajat.

Lalu ada juga raperda ekonomi kreatif, hanya saja saat ini harus menunggu payung hukum yang mengatur di atasnya sebagai bantal hukum sebelum membentuk perda. Terakhir dia juga mengungkapkab ada raperda tentang perlindungan anak yang saat ini tinggal menunggu tahapan dari pandangan fraksi-fraksi.

“Setelah itu seluruh fraksi memberi masukan, tinggal disahkan saja. Ini masih mengatur waktu untuk menjadwalkan bersama masing-masing fraksi,” demikian Rofik.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya