Nasional

Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Importir yang Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal

Network — Kaltim Today 27 Oktober 2025 08:58
Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Importir yang Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal
Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres. Ia menyatakan, pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi kepada pihak-pihak yang bermain dalam bisnis ilegal tersebut.

Menurut Purbaya, selama ini barang hasil impor pakaian bekas ilegal hanya berakhir dengan pemusnahan. Padahal, proses pemusnahan membutuhkan biaya besar dan tidak memberikan pemasukan bagi negara. Karena itu, ia menilai praktik tersebut justru merugikan pemerintah. 

“Saya baru tahu istilah balpres itu, ternyata impor pakaian bekas. Selama ini barang-barang itu hanya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara tetap keluar biaya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengantongi nama-nama importir yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia memastikan, para pelaku yang pernah terlibat impor pakaian bekas ilegal akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan impor.

“Kami sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang pernah impor balpres, akan langsung saya blacklist. Tidak boleh impor lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Aturan tersebut juga memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

[RWT] 



Berita Lainnya