Daerah

Menteri ATR Nusron Wahid Soroti Penyelesaian Sengketa Tanah di Kaltim, Sudah Terselesaikan 38 Persen

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 Oktober 2025 17:02
Menteri ATR Nusron Wahid Soroti Penyelesaian Sengketa Tanah di Kaltim, Sudah Terselesaikan 38 Persen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyoroti soal penyelesaian sengketa tanah di Kalimantan Timur. Ia memaparkan masih banyak sengketa yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang meliputi sengketa, konflik, dan perkara. Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah selesai, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tanah tidak bisa dilakukan terburu-buru. Nusron menyebut penyelesaian tanah harus bersih dan tuntas.

"Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak," tuturnya.

Kunjungan Nusron ke Kaltim menjadi provinsi ke-24 dalam rangka koordinasi bersama Gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota terkait isu pertanahan. Ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Pertama soal tumpang tindih lahan, kedua isu tentang kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, dan yang ketiga masih banyak pelaku industri yang merambah ke kawasan hutan, namun memanfaatkannya secara tidak sesuai aturan. 

"Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya