Advertorial

Tak Hanya Urus Dana, Komisi X DPR RI Dorong Komite Sekolah Jadi Penggerak Kualitas Pendidikan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 12 Agustus 2025 16:07
Tak Hanya Urus Dana, Komisi X DPR RI Dorong Komite Sekolah Jadi Penggerak Kualitas Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong peran komite sekolah di Kaltim lebih maksimal, khususnya menjadi penggerak kualitas pendidikan. Ia menekankan bahwa komite tidak hanya sekadar mengurusi penggalangan dana untuk kebutuhan sekolah.

Diketahui, Komite sekolah berfungsi sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat, serta berperan dalam memberikan masukan, pengawasan, dan dukungan terhadap program-program sekolah. 

Dalam pertemuan bersama komite sekolah dari berbagai daerah di Samarinda, Hetifah mengapresiasi adanya pertukaran pengalaman antaranggota, khususnya dari komite yang sudah aktif berasosiasi. 

"Jadi tidak hanya soal mengurus dana, komite sekolah dapat menjadi saluran aspirasi, keluhan, dan saran dari berbagai pihak, termasuk peserta didik, orang tua, maupun masyarakat," sebut Hetifah.

Hetifah juga menyoroti pentingnya peran komite sekolah dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi orang tua. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfokus pada anak, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua agar dapat memahami perkembangan teknologi, pola asuh, dan kebutuhan generasi saat ini.

"Komite juga berfungsi sebagai penghubung dengan berbagai pihak eksternal seperti perusahaan, alumni, atau tokoh masyarakat yang berpotensi membantu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, baik melalui dukungan materiil maupun kontribusi pengetahuan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan perwakilan dari orang tua dan wali murid. 

Perannya bukan hanya sekadar memungut dana, melainkan menjadi wadah penyampaian aspirasi. Regulasi juga membedakan antara sumbangan dan pungutan. Selama tidak ada angka pasti, paksaan, maupun penarikan secara periodik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai sumbangan.

“Asalkan tidak ada paksaan dan pengkondisian, itu merupakan bentuk bantuan sukarela. Seperti halnya toko atau warung di samping rumah kita, kalau ada yang mau membantu silakan, kalau tidak pun tidak masalah," tutupnya.

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya