Bontang

Meski Ada JKP, Disnaker Bontang Sebut Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon

Kaltim Today
06 Oktober 2022 16:54
Meski Ada JKP, Disnaker Bontang Sebut Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon

Kaltimtoday.co, Bontang - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker) Bontang, M. Syaifullah menyebutkan, meski ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perusahaan tetap wajib membayar pasangon pekerja.

"Jadi JKP ini tidak menggugurkan kewajiban persahaan dalam membayarkan pesangon terhadap pekerjanya,” ungkapnya, Kamis(6/10/2022).

Dijelaskan, JKP merupakan jaminan kehilangan pekerja atau jamainan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK. Sedangkan pasangon adalah sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja.

Dalam Undang- undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penerapan pasal tersebut salah satunya adalah dengan urusan absensi.

“Perusahaan wajib membayarakan pesangon karena itu sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan. Terkadang kalau perusahaan lalai, hal tersebut yang mengakibatkan sering terjadi perselihan antara perusahaan dengan pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika program JKP itu pada dasarnya merupakan program pemerintah sehingga berbeda dengan pasangon yang wajib dikeluarkan perusahaan jika melakukan PHK.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” tandasnya.

[LA | NON | ADV KOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya