Daerah

Misteri Dalang Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Gakkum Kehutanan Bakal Proses Ulang Perkara 

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 12 September 2025 19:32
Misteri Dalang Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Gakkum Kehutanan Bakal Proses Ulang Perkara 
Wilayah KHDTK Unmul yang dirambah oleh oknum tak bertanggung jawab. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masih jadi tanda tanya besar siapa dalang di balik perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). 

Publik dibuat bingung dengan adanya tersangka yang berbeda, baik yang ditetapkan oleh Polda Kaltim atas nama Rudini, maupun tersangka yang ditetapkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan atas nama Dariah dan Ediyono yang saat ini status tersangkanya dicabut atas hasil putusan praperadilan.

Direktur Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi, khususnya dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk menyikapi dua orang tersangka yang bebas dari penetapan tersangka itu.

“Nanti kami usahakan ya, nanti kami upayakan juga dengan Unmul buat diskusi lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).

Kedua tersangka dinyatakan lepas dari jeratan hukum karena Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dianggap cacat prosedur. Disinggung mengenai apakah akan ada potensi untuk memproses ulang perkara tersebut, ia menegaskan akan diproses ulang.

“Iya, itu kan formilnya aja,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Laboratorium KRUS KHDTK Unmul, Rustam Fahmy menegaskan instansi berwenang tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.

Pernyataan keras itu ia sampaikan karena melihat adanya perbedaan penetapan tersangka oleh Polda Kaltim dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, yang mana, Polda Kaltim telah menetapkan Rudini sebagai tersangka, sementara Balai Gakkum Kehutanan telah menetapkan Dariah sebagai Direktur PT TAA dan Ediyono sebagai Penanggung Jawab Alat Berat yang saat ini sudah dinyatakan bebas lewat proses praperadilan. 

Menanggapi hal itu, Rustam menilai minimnya koordinasi antara instansi terkait, diakui dalam menangani kasus ini perlu kejelian dalam menetapkan tersangka.

Disinggung mengenai dua nama yaitu Dariah dan Ediyono, Rustam mengaku telah mengetahui nama itu sejak beberapa hari temuan perambahan hutan KRUS KHDTK Unmul. Informasi yang ia terima memang keduanya kerap menjadi aktor dalam aktivitas tambang ilegal. Sementara nama Rudini yang ditetapkan oleh Polda justru nama yang menurutnya tak disangka-sangka sebagai dalang di balik aktivitas terlarang itu.

Ia berharap melalui kasus ini pihak berwenang bisa menetapkan tersangka yang sebenarnya hingga aktor intelektual. 

[RWT] 



Berita Lainnya