Nasional
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, enam pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan permohonan sistem proporsional tertutup ke MK.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini menjadi sorotan luas di tengah publik. Terlebih ketika Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Begitu juga mayoritas fraksi di DPR RI. Mereka menolak secara tegas sistem Pemilu tertutup dan diberlakukan dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan.
Sementara itu dalih pemohon dan didukung PDIP, sistem proporsional terbuka membuat partai cenderung hanya dijadikan sebagai kendaraan politik semata. Pemohon ingin penguatan partai politik melalui sistem proporsional tertutup.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jembatan Kedaton Agung Resmi Dibuka, Permudah Akses Lalu Lintas Masyarakat
- Dinsos Samarinda Luruskan Stigma Sekolah Rakyat, Tak Semua Anak Jalanan Bisa dan Mau Masuk
- Relokasi Pasar Pagi Belum Tuntas, Pedagang Lama Terjebak Verifikasi Digital
- Realisasi PAD Kukar 2025 Baru 31 Persen, Sekda Akui Tekanan Ekonomi Pengaruhi Pendapatan Daerah
- Kejati Kaltim Ungkap Empat Kasus Korupsi SDA dan Hajat Hidup Orang Banyak







