Kutim

Musnahkan Barang Bukti, 4 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi Diblender Polres Kutim

Kaltim Today
10 September 2021 16:53
Musnahkan Barang Bukti, 4 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi Diblender Polres Kutim
Pemusnahan Barang Bukti 4 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dengan cara diblender. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Sebanyak 4 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi di blender dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Kutai Timur (Kutim), Kamis (10/9/2021).

Barang dajjal itu merupakan hasil tangkapan dari kedua tersangka AH dan SR yang kemudian berhasil digagalkan beredar hingga dipastikan dapat merusak ribuan jiwa orang.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, kronologi awal penangkapan bermula saat Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kutim menjadi perlintasan transaksi narkotika antar kota dan provinsi.

Resnarkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam penginapan Moroseneng, Kecamatan Muara Wahau, Senin (30/8/2021) lalu sekitar pukul 06.00 WITA.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan sabu dan 50 pil ekstasi yang di simpan pelaku dalam tas ransel milik tersangka AH ," kata AKBP Welly.

Proses pemusnahan pun dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya digiling hingga hancur dan larut.

"Barang bukti yang dimusnahkan dibuang ke dalam septictank dan disaksikan langsung oleh kedua tersangka," paparnya.

Dikatakannya, salah satu maksud dari pemusnahan barang bukti dari sisi psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya.

"Sementara bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual maupun mengedarkan," sebutnya.

Dalam pemusnahan turut disaksikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNK) Kutim.

"Kini kedua tersangka telah menjalani masa penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Kutim," tandasnya.

Dikatakan Kapolres, dalam situasi prihatin pandemi Covid-19 menjadi celah pelaku kejahatan narkoba melancarkan aksinya.

Orang nomor satu di jajaran Korps Bhayangkara Kutim ini berjanji akan memberantas narkotika sampai ke akarnya. Tindakan tegas berlaku kepada siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan narkotika, tidak pandang bulu siapapun yang ada di belakangnya.

“Saya akan berantas narkotika sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu siapa yang ada di belakangnya. Termasuk jaringan lapas, akan kita telusuri,” tegasnya.

Sementara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai perwujudan kerja keras dari kepolisian. Ardiansyah mengapresiasi kerja polisi yang melaksanakan tugasnya demi memberantas peredaran narkoba.

"Kami tau ini tidak mudah, polisi ini bekerja ekstra bahkan mungkin harus begadang, hanya tidur 2 jam bahkan 1 jam untuk memantau pergerakan mereka ini," paparnya.

Sementara Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menyayangkan marak dan tingginya kejahatan narkotika di Kutim.

Kasmidi menyebut, Pemkab bersama-sama dengan Kejaksaan dan Satresnarkoba Polres Kutim, melalui program jaksa masuk sekolah, terus melakukan sosialisasi dengan menyasar anak sekolah, sebagai kaum milenial yang rentan terpengaruh narkotika.

“Narkotika merugikan kesehatan dan finansial. Yang paling menakutkan, ketika berurusan dengan aparat hukum. Jadi, jangan coba-coba bermain narkoba,” tegas Kasmidi.

[El | NON]



Berita Lainnya