Daerah

Naik Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nurfadiah: Irma Suryani Harusnya Sudah Ditahan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 Maret 2025 14:57
Naik Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nurfadiah: Irma Suryani Harusnya Sudah Ditahan
Tim Kuasa Hukum Nurfadiah, Mansyur menyampaikan kasus kliennya dengan Irma Suryani atas dugaan kasus tindak pidana perampasan dan pemerasan. (Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Setelah tiga tahun tanpa kejelasan, laporan dari Nurfadiah, Istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, atas kasus dugaan tindak pidana perampasan dan pemerasan yang melibatkan pengusaha Samarinda Irma Suryani, kini prosesnya menemukan titik terang. Sejak laporan yang masuk pada 2021 lalu, Polda Kaltim akhirnya menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka kasus tersebut.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Mansyur, Tim Kuasa Hukum Nurfadiah pada Sabtu (22/03/2025) malam. 

"Saudari Irma Suryani ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan klien kami terkait  kasus perampasan dan pengancaman," tegasnya.

Dari keterangan Mansyur, permasalahan ini bermula saat keduanya terlibat dalam satu bisnis barang-barang branded dan berlian. Bisnis tersebut terjalin sejak 2012. Di pertengahan bisnis itu, Irma Suryani sempat menuduh Nurfadiah terkait hutangnya yang belum dibayarkan.

"Saudari Irma Suryani sempat mengancam klien kami, jika tidak membayar hutang-hutangnya. Padahal hutang itu sudah lunas," ujarnya.

Berdasarkan rekam buku rekening koran yang diungkap oleh Mansyur, Irma Suryani telah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 3 Miliar. Lalu, Nurfadiah pun telah mengembalikan uang tersebut ke Irma sebesar Rp 4 Miliar kurang lebihnya.

"Karena Irma merasa klien kami memiliki hutang, diambil lah barang-barang berharga milik Nurfadiah. Ada tujuh sertifikat tanah bangunan, berlian, jam tangan, hingga BPKB," tuturnya.

Pada 19 November 2024, tim kuasa hukum Nurfadiah kembali mengupayakan kasus ini terus berjalan di Polda Kaltim. Hingga pada akhirnya, terjadilah gelar perkara khusus dan Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 369 Ayat 2 KUHP.

"Kalau kita melihat konstruksi ancamannya, sebarusnya ditahan. Kami mempertanyakan mengapa penyidik Polda Kaltim belum menahan Irma Suryani sampai saat ini," sebutnya.

Sebagai informasi, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan lengkap tidaknya berkas tersebut.

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan sebagai tindaklanjutnya," tuturnya.

Laporan kasus itu, rupanya merupakan rentetan dari kasus sebelumnya. Bermula dari kerja sama bisnis Irma Suryani dan Hasanuddin Mas’ud, yang mana Irma dilaporkan telah menyuntikkan dana sebesar Rp 2,7 miliar kepada Hasanuddin dan istrinya, Nurfadiah. 

Dalam bisnis tersebut, Irma dijanjikan keuntungan 40 persen dari suntikan modal. Akan tetapi, keuntungan yang dijanjikan tidak berjalan. Sebagai jaminan, dikabarkan bahwa Nurfadiah memberikan cek kepada Irma, yang kemudian diklaim sebagai cek bodong oleh Irma. Hal itu menyebabkan Irma membuat laporan polisi atas dugaan penipuan pada April 2020 lalu.

Dinilai Tak Masuk Akal

"Benar statusnya naik menjadi tersangka, tapi dilihat dulu duduk persoalannya dari awal. Kalau diancam dengan pasal pengancaman dan pemerasan, itu harus diuji. Bagaimana cara pengacamannya," tegas Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler, Sabtu (22/03/2025).

Menurutnya, perampasan barang milik Nurfadiah oleh kliennya Irma Suryani, dinilai tidak masuk akal. Maka dari itu, ia meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut kasus tersebut secara transparan melalui bukti-bukti yang ada.

"Kami menunggu prosesnya, ini kan sudah sampai tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Kejati. Karena kami tegaskan, asas praduga tak bersalah bahwa seseorang yang dinyatakan tersangka, belum tentu dia terpidana," tutupnya.

(RWT)



Berita Lainnya