Kukar

Nunggak 6 Bulan, Warga Sedulang Kukar Gelar Aksi Tuntut Uang Plasma Kelapa Sawit

Kaltim Today
05 Maret 2021 17:39
Nunggak 6 Bulan, Warga Sedulang Kukar Gelar Aksi Tuntut Uang Plasma Kelapa Sawit
Aksi demo petani plasma sawit ke Perusahaan PT Kencana Group di Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kamis (4/2/2021). (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Warga yang tergabung sebagai petani plasma melakukan aksi demo ke perusahaan PT Kencana Group yang bergerak di bidang kelapa sawit dengan menutup jalan di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (04/03/2021).

Demo yang kesekian kalinya ini dilatarbelakangi karena perusahan tersebut belum membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit masyarakat selama 6 bulan terhitung dari Juli-Desember 2020.

Seorang warga sekaligus anggota plasma, Wahyudi (43) mengatakan, aksi demo yang dilakukan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Sempat ada tanggapan dari kepolisian untuk mediasi di Polres Kukar namun pihaknya tidak menginginkan itu, jadi batal.

Sebelum itu, sudah pernah mediasi dengan koperasi dan perusahaan terkait pembayarannya. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak bisa menjawab apa yang dibicarakan dan katanya datanya belum siap sehingga di undur pada 1 Maret lalu.

"Tiba-tiba kesepakatan itu dibatalkan oleh manajemen perusahaan tanpa ada alasan yang jelas, jadi warga demo lagi," tutur Wahyudi saat dihubungi Kaltimtoday.co, Kamis (04/03/2021) malam.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Anggota yang tergabung di plasma ada dua kelompok yakni plasma BTSS 1 dan BTSSD dengan jumlah anggota diperkirakan sekitar 1.200 orang. Namun, keduanya juga belum dibayarkan oleh perusahaan PT Kencana Group. Sehingga tercatat di koperasi utang masyarakat yang belum terbayarkan perusahaan menyampaikan Rp5 Miliar.

"Menurut perkiraan koperasi itu yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar Rp5 Miliar," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga pernah menyampaikan permasalahan tersebut kepada anggota DPRD Kukar. Namun, sampai detik ini tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal tuntutan masyarakat hanya 1 yakni perusahaan segera bayar hutang karena itu adalah hak anggota plasma.

Ditempat berbeda, Suriansyah sebagai anggota pengawas koperasi BTSS 1 mengatakan perusahaan itu memang membayar melalui koperasi namun pembayarannya selalu telat terus dan ini belum membayar dari Juli-Desember 2020.

"Sebelumnya itu selalu telat, jika sudah ada aksi atau insiden baru dibayar, jadi demo itu bentuk kekecewaan warga kepada pemerintah daerah sampai ke perusahaan," tuturnya.

Kalau tunggakannya sebulan atau dua bulan masih masuk akal tetapi jika sampai 6 bulan itu sudah keterlaluan, apalagi anggota plasma ada 1000 lebih. Data yang diperoleh berdasarkan invoice yang dibuat pengurus koperasi setiap bulannya, terhitung dari Juli-Desember 2020 senilai Rp5 miliar yang belum dibayarkan.

"Totalnya itu masih sekitar Rp5 miliar," ujar Suriansyah.

Waktu rapat terakhir, lanjut Suriansyah, pada 30 Agustus 2020 dengan Asisten II Setkab Kukar, manajemen perusahaan dari Jakarta yang hadir saat itu mengatakan akan membayar hutang kepada masyarakat dari Maret-Juli 2020. Namun, pembayaran bulan Juli di akhir September mereka mengingkari berita acara atau tidak membayar hak anggota plasma.

"Kemudian kembali mengadakan rapat di bulan Oktober 2020, perusahaan itu sudah di undang tapi gak datang," ujar Suriansyah.

Disisi lain, pengurus koperasi saat ini sedang menjalani proses hukum di polisi akibat pelaporan dari perusahaan terkait penutupan pabrik. Hal ini, karena koperasi tidak mau mengingkari berita acara pada rapat terakhir dengan Asisten II, 30 Agustus 2020 lalu. Yang di dalam berita acara tertulis bahwasanya mereka sanggup membayar mulai Maret-Juli 2020.

"Ternyata pembayaran bulan Juli tidak dibayar sampai sekarang ini, pada waktu itu ada penutupan pabrik perusahaan, nah jadi penutupan itu dikasuskan sampai sekarang," kata Suriansyah.

"Padahal tuntutan masyarakat hanya 1 yakni agar perusahaan segera membayar hutangnya di tahun 2020," pungkasnya.

[SUP  | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya