Bontang
Nursalam Keluhkan Perusahaan yang Buang Sampah Selain di TPA
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengeluhkan adanya salah satu perusahaan yang membuang sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat atau tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara.
“Kami kan sama-sama tahu bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) itu di Bontang Lestari, mungkin ini tidak terdeteksi oleh Satpol PP. Tapi saya juga tidak begitu paham juga apakah itu sampah dari pemukiman atau dari perusahaan dan itu harus dihentikan karena itu ilegal,” ungkapnya saat rapat paripurna ke 2 masa sidang I di Skertariat Dewan, Selasa (6/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kondisi di lapangan.
“Kami harus cek dulu kalau memang terbukti itu menjadi ranahnya Satpol PP untuk penertiban karena perdanya memang disana,” ujarnya.
Senada, Camat Bontang Barat Anwar Sadat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan terkait ini perusahaan dan lahan tersebut milik siapa. Menurutnya, kalau secara aturan tidak bisa dibuang sembarangan karena TPA sudah di siapkan.
“Kami akan cek dulu karena itu wilayah pemukiman. Jadi bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan kalau terbukti memang perusahaan yang membuang akan kami kordinasikan dengan Dinas LH dan Satpol PP,” terangnya.
[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kronologi Meninggalnya Wisatawan Asal Samarinda Saat Berlibur ke Pulau Beras Basah di Bontang
- Intens Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada Bontang, Aswar Merapat ke Neni Moerniaeni
- Petahana dan DPRD Terpilih Maju Pilkada Bontang, Harus Mundur atau Cuti?
- Lindungi Lingkungan selama Lebaran 2024, Pemkot Samarinda Imbau Masyarakat Simpan Sampah 2 Hari
- Pembatasan Jam Operasional Truk Berat di Bontang Berlaku Mulai 5-16 April 2024