Bontang
Nursalam: Penegakan Protokol Covid Tidak Boleh Tembang Pilih
Kaltimoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam berharap pemerintah daerah tidak tembang pilih terhadap pelanggar penegakan Protokol Covid-19.
“Pemerintah harus bersikap adil,” kata Nursalam saat rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (27/10) siang.
Nursalam menjelaskan, kinerja instansi yang ditugaskan untuk menegakan protokol Covid-19 sejatinya patut diapresiasi.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dihukum push up. Tetapi disisi lain, masih banyak pengunjung cafe yang melanggar namun terkesan ada pembiaran.
Padahal, menurut Nursalam, Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang penegakan protokol Covid-19 berlaku secara menyeluruh.
“Artinya, siapapun yang melanggar wajib kena sanksi,” lanjutnya.
Untuk itu, Nursalam menyarankan agar memberikan peringatan berkala kepada pemilik cafe yang kedapatan memiliki pengunjung tidak bermasker.
Kemudian, mengenai pemberlakuan jam malam yang masih simpang siur. Jika memang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri segera laksanakan supaya informasi yang beredar tidak menggantung.
Artinya, konsekuensi aturan harus diterapkan dan suka tidak suka masyarakat harus menerima. Walaupun sebetulnya rata-rata anggota DPRD menyuarakan kurang setuju terhadap pemberlakuan jam malam.
“Tetapi pada prinsipnya, aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” bebernya.
Sebagai informasi, Bontang saat ini masih status KLB. Bahkan jumlah kasus positif terus meningkat seiring dengan terjadinya transmisi lokal.
Hingga Selasa (27/10), jumlah kasus positif telah mencapai 974 kasus. Dari jumlah tersebut, tercatat 44 pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit. 183 memilih melakukan isolasi mandiri. 726 sisanya sudah dinyatakan sembuh. Selebihnya dinyatakan meninggal dunia.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]