Headline

Ombudsman Kaltim Temukan Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer Sepihak di Samarinda

Kaltim Today
05 Mei 2021 17:56
Ombudsman Kaltim Temukan Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer Sepihak di Samarinda
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis (Kiri).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman Kaltim menerima pengaduan dari masyarakat terkait pemotongan gaji guru honorer di SD 005 Aminah Syukur, Samarinda. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti Ombudsman Kaltim.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis mengatakan, setelah mendapati laporan tersebut, pihaknya meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda.

Klarifikasi dilakukan setelah Ombudsman Kaltim menerima laporan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan terkait adanya dugaan pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa berdasar oleh pihak manajemen sekolah.

Hal tersebut dialami oleh guru honorer di SD 005 Aminah Syukur. Potongan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan.

“Kami sudah menurunkan tim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan gaji guru honorer di SD Negeri 005 Aminah Syukur, Samarinda," terang Sukriadi, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut disampaikan Sukriadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, bahwa gaji guru honorer merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah.

Selain gaji dari sekolah, guru honorer juga mendapatkan insentif dari Disdikbud Samarinda.

Sukriadi menerangkan, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadi berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin. Selanjutnya meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan gaji guru honorer yang dipotong tersebut.

Adapun pihak sekolah, berjanji membayarkan kekurangan gaji yang dibayarkan kepada guru honorer tersebut pada April lalu.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda juga merekomendasikan agar gaji guru honorer dikembalikan ke perhitungan semula, yakni 39 persen dari dana Bosnas sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Atas kesigapan Disdikbud Samarinda, Sukriadi Azis, menyampaikan terima kasih. Pihaknya berharap, kejadian sama tidak terulang lagi.

[TOS]



Berita Lainnya