Daerah
Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi, Satu Tewas Saat Melarikan Diri

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat aksi kejahatan pecah kaca mobil lintas provinsi. Satu pelaku tewas saat melarikan diri.
Setelah diburu lintas pulau hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sindikat ini diringkus aparat gabungan. Tragis, seorang pelaku meregang nyawa usai terjatuh dari plafon hotel ketika mencoba melarikan diri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, sindikat tersebut merupakan orang-orang profesional yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
"Para pelaku ini saling kenal bukan karena keluarga, tetapi karena pernah menjalani hukuman bersama. Dari pertemuan di balik penjara itulah mereka merencanakan aksi ketika sama-sama bebas,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Rabu (16/07/2025).
Empat pelaku diantaranya H pria asal Sumatera Selatan, SB warga Bengkulu, seserta dua pria asal Curug, VA dan BR. Melalui catatan kepolisian, mereka telah beroperasi di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada 3 Juli 2025. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di depan Warung Makan Nur Hidayah, di Jalan Abdul Muthalib, menjadi sasaran aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp45 juta serta beberapa sertifikat hak milik.
Pelaku diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari salah satu bank di Jalan Pulau Irian. Setibanya di lokasi, pelaku memecahkan kaca samping mobil dan mengambil tas yang berisi uang serta dokumen penting.
"Empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor sudah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Mandiri. Mereka telah mengidentifikasi targetnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Balikpapan, hingga terbang ke Kupang. Polisi yang membuntuti pergerakan mereka berhasil menangkap dua pelaku di depan sebuah hotel di Kupang pada 6 Juli dini hari.
"Pelaku inisial BR mencoba kabur lewat plafon dan terjatuh. BR dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian saat dirawat di rumah sakit," pungkasnya.
Sementara SB yang satu kamar dengan BR berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut. Selanjutnya beberapa pelaku yang selamat diterbangkan ke Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pecahan kaca mobil korban, handphone pelaku, helm, pakaian yang sempat dibuang di Jalan Bhayangkara Samarinda, sisa uang hasil pencurian, hingga satu motor yang ditemukan di showroom Balikpapan.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Langgar Perizinan, DPRD Samarinda Pastikan Kegiatan Dihentikan
- Penutupan Congress of Indonesian Diaspora di IKN, Ketua TIDAR Samarinda Harap Dampak Positif untuk Ekonomi Kaltim
- DPRD Samarinda Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI sebagai Kritik Sosial, Bukan Makar
- Calon Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Padat Penduduk, DPRD Samarinda Soroti Kelalaian Pemerintah
- Pemkot Samarinda Siapkan Bantuan Uang Sewa Rp9 Juta untuk Warga Terdampak Proyek Insinerator di Kelurahan Baqa