Kaltim

Ombudsman RI Kaltim Investigasi Penyelenggaraan Sekolah Berasrama di SMAN 10 Samarinda

Kaltim Today
11 Juni 2024 21:00
Ombudsman RI Kaltim Investigasi Penyelenggaraan Sekolah Berasrama di SMAN 10 Samarinda
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Hadi Rahman.

Kaltimtoday.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim tengah melakukan investigasi mendalam terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah atas di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Hadi Rahman, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil setelah menerima sejumlah aduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Samarinda.

“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan, terutama di sekolah berasrama seperti SMAN 10 Samarinda, dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Hadi Rahman, Selasa (10/6/2024).

Sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB pendidikan dasar dan menengah diatur melalui empat jalur reguler yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi. Namun, perpindahan SMAN 10 dari Samarinda Seberang ke Samarinda Utara sejak 2021 menimbulkan polemik terkait penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersamaan dengan jalur asrama. 

“Ombudsman RI Kaltim melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 10 Samarinda, terutama terkait jalur asrama. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan,” tambah Hadi Rahman.

Investigasi ini dimulai pada Mei 2024 dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media, pihak terkait, serta regulasi yang ada. ORI Kaltim menduga adanya maladministrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan SMAN 10 Samarinda dalam penyelenggaraan sekolah berasrama.

“Kami mengkaji dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Kaltim, khususnya SMAN 10 Samarinda. Kesimpulan final masih memerlukan pendalaman dan permintaan penjelasan dari pihak terkait,” jelas dia.

Ombudsman RI Kaltim berharap investigasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem PPDB di sekolah berasrama, sehingga pelayanan pendidikan di Kaltim semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya