Kaltim

Ombudsman RI Kaltim Lakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kaltim Today
03 Juni 2021 11:24
Ombudsman RI Kaltim Lakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (ORI Kaltim) telah melaksanakan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Kalimantan Timur dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan melalui kegiatan “Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021” yang diadakan pada Selasa (25/5/2021) bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim, Kantor Pertanahan se-Kaltim, dan Kepolisian Daerah Kaltim.

ORI Kaltim dalam kegiatan tersebut menyampaikan indikator standar pelayanan publik yang akan dinilai sesuai dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan Nomor 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.”

Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan.
Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan.

Penilaian Kepatuhan sendiri ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan ditujukan untuk percepatan dan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan oleh Ombudsman RI sejak 2013 kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dengan output nilai yang akan dikategorikan dalam 3 (tiga) zonasi, yaitu kepatuhan tinggi (zona hijau), kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).

Untuk tahun 2021 ini, Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan pada produk layanan yang diselenggarakan oleh 24 Kementerian, 15 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah, termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Kaltim, 3 Pemerintah Kota dan 7 Pemerintah Kabupaten beserta beberapa instansi vertikal di Kaltim, antara lain Kanwil BPN Provinsi Kaltim, serta seluruh Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor, melalui metode observasi yang dilaksanakan pada bulan Juni ini hingga Agustus.

[RWT]



Berita Lainnya