Samarinda
Ombudsman RI Soroti Kasus OTT KPK di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Amzulian Rifai menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, tim KPK menahan Kepala BPJN Wilayah XII Kaltim Refly Ruddy Tangkere di Jakarta, Selasa (15/10/2019). KPK juga menangkap 7 orang di Samarinda dan Bontang di hari yang sama. Tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Polda Kaltim di Balikpapan. Kemudian tujuh orang ini dibawa ke Jakarta pada Rabu (17/10/2019).
Mereka semua ditahan karena diduga terlibat praktik suap proyek multi years, proyek perbaikan jalan sepanjang 155 kilometer dari Samarinda - Bontang - Sangatta, dengan anggaran senilai Rp 155 miliar.
Menurut Amzulian, OTT KPK terhadap pejabat di Kaltim itu bisa saja berdampak pada penghentian proyek tersebut. Apalagi, kata dia, OTT KPK ini dilaksanakan pada proyek yang masih berjalan tahap pengerjaannya.
Dia juga mengungkapkan, harusnya ada rencana cadangan jika ada permasalahan hukum seperti ini terjadi.
"Saya pikir, KPK tidak menginginkan ini terjadi," kata Amzulian, Kamis (16/10), usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemprov Kaltim terkait pelayanan publik, di Ruang Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, hadir pula Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov M Sabani, Plt Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kaltim M Sa'duddin, dan sejumlah pemanku kepentingan lainnya di lingkup Pemprov Kaltim.
Amzulian melanjutkan, rencana pengganti itu bisa saja menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk kelanjutan pengerjaan. Jadi, ketika ada kejadian yang tidak diinginkan seperti ini, proyek tersebut bisa berlanjut, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
"Memang harus disiapkan rencana lapis kedua," imbuhnya.
Pemprov Kaltim, lanjut dia, harus menerima ketetapan apabila memang proyek itu terhenti. Tapi pemprov juga harus melakukan sejumlah upaya-upaya agar hal tersebut tidak terjadi, sesuai aturan perundang-undangan.
"Kalau terhenti, yang menjadi korban masyarakat," sebut dia.
Dia juga berharap, ke depan ada aturan yang yang memberikan jalan keluar jika terjadi kasus yang sama. Amzulian yakin, kalau seluruh pejabat berkomitmen, insiden ini tidak akan terjadi.
"Itukan, tanggung jawab yang bersangkutan di dalam OTT itu. Pelayanan publik kan, hak publik. Hak publik menjadi kewajiban pemerintah," terangnya.
Lebih jauh dia menerangkan, sebenarnya, pelayanan publik dan kasus OTT tersebut adalah hal yang terpisah. Di satu sisi, itu adalah permasalah hukum. Di sisi lain, pemerintah wajib melaksanakan pelayanan publik terhadap rakyatnya.
"Kalau pemerintah berpegang pada aturan-aturan yang ada, kemudian pemerintah bergerak secara terbuka," ungkapnya.
Dia juga meminta Pemprov Kaltim agar segera berkonsultasi dengan KPK agar mendapatkan solusi dari permasalahan ini.
[MA | RWT | ADV]