Samarinda
Pemprov Kaltim Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kaltim today.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Etam.
Berlangsung di Ruang Tepian 1, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (17/10/2019) siang, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov M Sabani, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Plt Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim M Sa'duddin, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di lingkup Pemprov Kaltim.
Ditemui sejumlah awak media usai kegiatan, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, kerja sama yang terjalin antara Pemprov Kaltim dan Ombudsman bertujuan mempermudah akses masing-masing pihak dalam hal pengawasan.
Lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, sebagai lembaga negara, Ombudsman berharap fasilitas publik yang disuguhkan Pemprov Kaltim bisa menjadi lebih baik. Terlebih, Kaltim dipilih sebagai calon ibu kota negara (IKN) baru.
"Kalau bicara ibu kota negara, salah satu penilaian publik adalah fasilitas publik. Oleh karenanya, Ombudsman punya perhatian juga dengan Kaltim," kata Amzulian, Kamis (17/20/2019).
Namun demikian, dia melanjutkan, Pemprov Kaltim juga harus terbuka dengan Ombudsman. Karena tidak dipungkiri secara umum, di Indonesia masih banyak persoalan. Seperti pungutan liar (pungli) hingga pelayanan publik yang diskriminatif.
"Bahwa (pelayanan publik, red) ada peningkatan, itu betul. Tapi ada juga banyak perbaikan," tandasnya.
[MA | RWT | ADV]