Samarinda

PAD Perlu Ditingkatkan, Pengangkatan PPPK Jadi Beban Daerah

Kaltim Today
22 Agustus 2022 21:34
PAD Perlu Ditingkatkan, Pengangkatan PPPK Jadi Beban Daerah

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, mulai tahun depan tidak adalah lagi tenaga honorer. Sehingga setiap daerah diminta untuk melakukan seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui saat ini ada 5.090 orang tenaga honorer di lingkup Pemkot Samarinda. Data tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda. Sehingga mereka inilah yang nantinya dipersiapkan untuk tes PPPK, bersaing dengan kandidat umum.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejartera (PKS), Sani Bin Husain, meminta agar Pemkot Samarinda agar lebih mempertimbangkan dampak dari pengangkatan PPPK itu sendiri. Terutama dari kalangan guru yang sebagian besar adalah tenaga honorer.

“Karena selama ini mereka banyak membantu PNS yang jumlahnya juga masih kurang,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini juga mengingatkan akan dampak lain dari penghapusan honorer, yaitu pengangguran yang bertambah. Padahal badai Covid-19 belum berlalu, sehingga daerah patut waspda dengan permasalahan resesi ekonomi.

“Harapan saya semua yang bekerja sebagai honorer bisa diangkat, terutama yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun,” tuturnya.

Meski demikian, tantangannya kata Sani yaitu perlu penambahan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab yang ada saat ini memang tidak cukup untuk menopang kebutuhan belanja fisik maupun pegawai.

“Karena penggajiannya dibebankan ke daerah, maka sudah seharusnya kita bisa mendongkrak nilai PAD itu sendiri,” demikian Sani.

[NON | PAS | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya