Nasional
Pandawa Nusantara Dukung Gugatan Praperadilan Firli Bahuri atas Kasus SYL
Kaltimtoday.co, Jakarta - Organisasi Pandawa Nusantara menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Firli Bahuri, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dukungan publik ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, yang melihat penetapan tersangka terhadap Firli sebagai tindakan yang berpotensi politis dan beragenda menjelang pemilu 2024.
Faisal Anwar menekankan bahwa praperadilan merupakan hak asasi manusia untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
“Kami dari DPP Pandawa Nusantara mendukung penuh langkah Firli Bahuri dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan,” ucap Faisal pada Senin (27/11).
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara mengharapkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani kasus Firli dapat bekerja tanpa intervensi, intimidasi, dan dengan menjaga netralitas.
“Kami berharap pengadilan benar-benar bisa menjadi instrumen yang jujur, fair, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambah Faisal.
Di samping itu, Pandawa Nusantara juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap solid dan berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini termasuk dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, di mana KPK baru-baru ini menetapkan pengusaha S sebagai tersangka.
[TOS]
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang







