Nasional
Pandawa Nusantara Dukung Gugatan Praperadilan Firli Bahuri atas Kasus SYL
Kaltimtoday.co, Jakarta - Organisasi Pandawa Nusantara menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Firli Bahuri, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dukungan publik ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, yang melihat penetapan tersangka terhadap Firli sebagai tindakan yang berpotensi politis dan beragenda menjelang pemilu 2024.
Faisal Anwar menekankan bahwa praperadilan merupakan hak asasi manusia untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
“Kami dari DPP Pandawa Nusantara mendukung penuh langkah Firli Bahuri dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan,” ucap Faisal pada Senin (27/11).
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara mengharapkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani kasus Firli dapat bekerja tanpa intervensi, intimidasi, dan dengan menjaga netralitas.
“Kami berharap pengadilan benar-benar bisa menjadi instrumen yang jujur, fair, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambah Faisal.
Di samping itu, Pandawa Nusantara juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap solid dan berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini termasuk dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, di mana KPK baru-baru ini menetapkan pengusaha S sebagai tersangka.
[TOS]
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur