Nasional
Pandawa Nusantara Dukung Gugatan Praperadilan Firli Bahuri atas Kasus SYL

Kaltimtoday.co, Jakarta - Organisasi Pandawa Nusantara menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Firli Bahuri, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dukungan publik ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, yang melihat penetapan tersangka terhadap Firli sebagai tindakan yang berpotensi politis dan beragenda menjelang pemilu 2024.
Faisal Anwar menekankan bahwa praperadilan merupakan hak asasi manusia untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
“Kami dari DPP Pandawa Nusantara mendukung penuh langkah Firli Bahuri dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan,” ucap Faisal pada Senin (27/11).
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara mengharapkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani kasus Firli dapat bekerja tanpa intervensi, intimidasi, dan dengan menjaga netralitas.
“Kami berharap pengadilan benar-benar bisa menjadi instrumen yang jujur, fair, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambah Faisal.
Di samping itu, Pandawa Nusantara juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap solid dan berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini termasuk dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, di mana KPK baru-baru ini menetapkan pengusaha S sebagai tersangka.
[TOS]
Related Posts
- Media Gathering Kemenag Kaltim, Tekankan Soal Penguatan Moderasi Beragama hingga Kemandirian Pondok Pesantren
- Rugikan Aset Negara, DPRD Kaltim Tegaskan Truk Hauling Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
- PT Silva Rimba Lestari Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan Dermaga Desa Long Beleh Haloq
- Gubernur Kaltim Ajak ASN dan PPPK Gunakan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, Pemprov Kaltim Beri Penghargaan Proper, Adiwiyata, dan Kalpataru