Daerah
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Jalan Umum Dipakai Bongkar Muat Batu Bara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pansus LKPj Gubernur Kaltim akan menindaklanjuti aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Aktivitas tersebut disinyalir ilegal, serta diduga kuat menggunakan jalan umum sebagai mobilitas pengangkutannya.
Sebelumnya, Pansus telah melakukan sidak ke pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Kariangau, Balikpapan pada Kamis (16/5/2024).
Dalam sidak tersebut, Pansus LKPj Gubernur Kaltim menemukan tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. Rupanya, tumpukan tersebut bersebelahan dengan batu bara yang sudah di sita oleh bareskrim.
Sontak, Pansus meminta aktivitas bongkar muat di kawasan menuju pelabuhan KKT, untuk segera dihentikan.
Menyikapi hal itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pj Gubernur, sebagai pemangku kebijakan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal.
"Pansus sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kaltim, yang kemudian akan diteruskan ke Pj Gubernur. Nantinya, Pemprov yang akan memerintahkan PT MBS Perusda PT Melati Bhakti Sejahtera (MBS) selaku induk PT KKT, untuk menghentikan aktivitas bongkar muat," kata Sapto pada Senin (20/05/2024).
Ia menegaskan, Perusda dan anak usahanya yang dibiayai APBD Kaltim, tidak bisa dengan mudah memfasilitasi kegiatan batu bara yang melanggar aturan. Menurutnya, kegiatan tersebut harus ditindak tegas.
"Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, membahas soal pelanggaran yang melibatkan PT KKT. Apakah dokumen IUP nya resmi atau tidak, serta solusi untuk penanganannya," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meninjau pelabuhan-pelabuhan lain yang berpotensi melakukan aktivitas bongkar muat yang melanggar aturan. Ini merupakan komitmen, agar Kaltim bisa terbebas dari aktivitas bongkar muat batu bara ilegal.
"Prosesnya tentu tidak sebentar. Maka dari itu, kawasan lain juga perlu diawasi secara tegas," pungkasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada bunyi Pasal 161, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
"Nanti akan dilihat apa saja pelanggarannya, misal dari sisi pengepul, pengumpulan, serta resmi tidaknya dokumen IUP, akan menjadi dasar untuk menentukan sanksinya. Ancamannya lima tahun, serta denda maksimal Rp 100 miliar," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan pertambangan batu bara, untuk tetap mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Para pelaku pertambangan tanpa izin pun harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Semoga semua sadar akan dampak panjang kerusakan lingkungan, contoh yang sudah terjadi di tempat saudara kita di Kabupaten Mahulu, salah satunya karena deforestasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan salah satunya," tutup Sapto.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Perkuat Keamanan Siber di Kaltim, BSSN Libatkan Semua Stakeholder
- Ungguli Rudy-Seno di Survei Poltracking, Tim Isran-Hadi Tetap Fokus Kampanye untuk Dominasi Suara
- Data Jadi Kunci Sukses, Kolaborasi Tingkatkan Pembangunan Peternakan Kaltim
- Dispora Kaltim Gelar Festival Musik di Teras Samarinda, Hadiah Total Rp23,5 Juta
- Survei Poltracking di Pilgub Kaltim 2024: Isran Noor-Hadi Mulyadi 52,9%, Rudy Mas’ud-Seno Aji 38,4%