Advertorial
Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Gelar Rapat Finalisasi Draf
Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan rapat finalisasi draf raperda, Senin (9/10/2023). Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono mengatakan, raperda ini sudah selesai.
"Jadi tinggal kami rapim kan, saya pikir insyaallah sudah selesai. Nanti Senin depan mungkin kita laporan akhir," ungkap Sapto.
Pada pertemuan tersebut, dia mengundang sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Sapto mengatakan, ketika sudah menyerahkan laporan akhir, selanjutnya ada proses evaluasi.
"Setelah ini, ada proses evaluasi. Baru diregistrasi dan diperdakan. Ini sudah menunggu, termasuk tarif-tarif lainnya yang mungkin bisa kita ambil untuk proses pajak dan retribusi," sambung Sapto.
Ada banyak hal yang coba disempurnakan oleh pihak pansus terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Salah satunya soal pendapatan asli alat berat.
"Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga berusaha merapikan aturan soal nomor polisi untuk kendaraan yang ada di luar Kaltim. Solusi untuk itu akan segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem. Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan.
"Selama ini ketika ada plat di luar Kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim, kuotanya ya. Lalu kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajaknya di daerah asal dan merusak areal sini," ucap politisi dari Fraksi Golkar itu.
Sapto menegaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi sangat krusial. Sebab ada lima perda yang dijadikan satu. Oleh sebab itu wajar jika proses menggodoknya cukup memakan waktu.
"Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak satu tempat aja. Ini harus benar-benar diatur," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Mandek, Anggota Dewan Kaltim Firnadi Siap Bantu Penyelesaian
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak