Samarinda
Paparkan Program Adipura 2025 Dihadapan Anggota PKK, Nurrahmani Ajak Kelola Sampah Rumah Tangga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani, pada Kamis (27/5/2021) menjadi pembicara untuk jajaran anggota PKK se-Samarinda. Adapun tema yang dibahas yaitu tentang penyelenggaraan Adipura 2025.
Dimana, Adipura 2025 ini merupakan determinan terhadap bagaimana penanganan dan pengurangan sampah. Di 2025 nanti, sekitar 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan sampah.
"Kalau dulu ceritanya ketika berbenah-benah dan lainnya. Kan ada klasifikasinya nilai angka 70 itu semua orang merasa klaim. Sekarang tidak seperti itu, Kota yang ingin dimasukan harus jelas dulu berada di kelas apa? Ini yang perlu dipahami," terang Yama.
Dia menjelaskan, adapun kelas itu dibagi menjadi beberapa, yakni untuk kelas satu itu harus mempunyai TPA Sanitasi Renfil dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen, kelas kedua harus memiliki Control Renfil. Sedangkan Samarinda sendiri berada kelas tiga dan empat.
"Di kelas tiga atau empat, itupun belum tentu kami bisa masuk. Karena dilihat lagi sisi pengurangan sampahnya. Di pengurangan sampah itu pastikan ada target-target, itu bisa dikebut ditahun-tahun kedepan," jelasnya.
Nah, dikegiatan bersama anggota PKK, pihaknya ingin mengajak PKK untuk bersama-sama mengintervensi masyarakat untuk melakukan pengurangan sampah. Khususnya sampah rumah tangga.
Karena determinan yang paling penting itu adalah pengurangan sampah tersebut. Sebab, untuk penanganan sampah sejauh ini menunjukkan progres membaik.
"Ada kesenjangan kan misalnya penanganan 70 persen. Pengurangan ini kami targetkan 20 persen, Tetapi yang terdata baru 16 persen, dengan kata lain sisanya masih terlihat di sungai dan berserakan," ungkapnya.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









