PPU

Paripurna LKPJ 2020 Pemkab PPU, Hamdam: Akuntabilitas sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

Kaltim Today
30 Maret 2021 15:54
Paripurna LKPJ 2020 Pemkab PPU, Hamdam: Akuntabilitas sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
rkpd

Kaltimtoday.co, Penajam – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2020 digelar di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada Selasa (30/3/2021). Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang berhalangan hadir pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati PPU, Hamdam.

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015, menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Selanjutnya, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang kita laksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah," ucap Hamdam dalam sambutannya.

Oleh sebab itu, Hamdan melanjutkan program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, perdagangan dan sektor lainnya yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian, dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Dalam melaksanakan amanah tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta yang sinergis dari semua unsur pemerintahan dan masyarakat, merupakan kontribusi strategis bagi kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di PPU.

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati PPU Tahun Anggaran 2020 digelar di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (30/3/2021).
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati PPU Tahun Anggaran 2020 digelar di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (30/3/2021).

“Saya akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020. LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025,” terangnya.

Ruang lingkup sistematika penyusunan LKPJ tersebut memaparkan tentang:

1. Kebijakan Umum Pemerintah Daerah.

2. Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

4. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

“Arah Kebijakan Pemkab PPU telah kita sepakati dan tetapkan bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Visi jangka panjang dua puluh tahun yang hendak dicapai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Penajam Paser Utara 2005 - 2025 adalah Terwujudnya PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahter berbasis pada ekonomi kerakyatan.

“Visi Jangka Panjang tersebut diterjemahkan ke dalam visi jangka menengah 5 (lima) tahun dan saat kita tengah memasuki lima tahunan keempat dari RPJP kita dengan visi, yaitu terwujudnya PPU yang maju, modern dan religius,” ujarnya.

Prioritas-prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD PPU 2018 - 2023 memuat yaitu :

1. Pengembangan sumber daya manusia (SDM)

2. Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat

3. Pembangunan infrastruktur

4. Pengelolaan lingkungan

5. Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya