Daerah
Parkir Berlangganan Samarinda Belum Jalan Massal Meski Plang Sudah Terpasang, Dishub Tunggu Keputusan Wali Kota dan DPRD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Samarinda masih berada pada tahap finalisasi kebijakan. Meski berbagai persiapan teknis telah dilakukan sejak 2024, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) belum memberlakukan skema tersebut secara menyeluruh karena masih menunggu arahan pimpinan daerah dan pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip sudah siap menjalankan program parkir berlangganan yang dinilai dapat memberi kepastian biaya kepada masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di kota ini.
“Plang parkir itu sudah kita cetak sejak tahun 2024. Waktu itu kita sudah melaksanakan parkir berlangganan, tetapi belum dilakukan secara menyeluruh di masyarakat (terbatas di lingkungan pegawai Dishub).” ujar Manalu saat ditemui di Samarinda, Senin (8/12/2025).
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Wali Kota Samarinda dan DPRD.
“Sekarang tinggal menunggu arahan dari Pak Wali. Informasinya, konsep kita sudah matang dan akan dibahas dalam RDP bersama DPRD”, ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan awal penerapan parkir berlangganan di 38 titik lokasi masih relevan hingga saat ini. Titik-titik tersebut dinilai telah mewakili seluruh ruas jalan yang direkomendasikan sebagai area parkir resmi di Samarinda. Ke depan, jika kebijakan ini diterapkan secara masif, seluruh lokasi parkir yang memenuhi kriteria akan masuk dalam sistem berlangganan.
“Kalau dilakukan secara masif, idealnya seluruh ruas jalan yang direkomendasikan sebagai lokasi parkir akan diterapkan. Tetapi 38 titik itu sudah mewakili keseluruhan,” jelasnya.
Di lapangan, sejumlah plang penanda parkir berlangganan memang telah terpasang sejak tahun lalu. Namun, implementasinya belum berjalan optimal lantaran Dishub masih menyempurnakan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sumber daya manusia (SDM), pola pengelolaan juru parkir, hingga kebutuhan anggaran.
Menurut Manalu, penganggaran untuk sistem parkir berlangganan mencakup gaji petugas serta biaya pencetakan kartu dan stiker pelanggan. Meski demikian, biaya pencetakan dinilai tidak terlalu besar.
“Biayanya kecil, sekitar Rp2.000 sampai Rp10.000 per kartu, tapi tetap harus diperhitungkan dengan matang,” katanya.
Selain itu, Dishub juga tengah merampungkan aplikasi pendukung yang akan digunakan untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan parkir berlangganan. Aplikasi tersebut ditargetkan selesai lebih dulu, sementara pengadaan kartu dan stiker direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2026.
Besaran tarif parkir berlangganan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp1 juta per tahun, sedangkan kendaraan roda dua Rp400 ribu per tahun. Jika dihitung harian, biaya tersebut dinilai jauh lebih murah dibandingkan skema parkir reguler.
“Untuk roda dua, kalau dibagi per hari, sekitar seribu rupiah lebih. Roda empat sekitar Rp2.700 per hari. Lebih murah dibandingkan kalau kita parkir biasa tiap hari,” ungkap Manalu.
Dishub Samarinda optimistis sistem parkir berlangganan dapat diterapkan secara penuh pada 2026.
“Secara umum kami siap. Tinggal penyempurnaan dari pimpinan dan pembahasan dengan DPRD,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Jaga Peradaban Leluhur, Pasar Budaya Nusantara Kaltim Hadirkan Ragam Tradisi dan Magnet Kearifan Lokal
- Penyaluran UKT GratisPol Terhambat Administrasi PTS, Mahasiswa Berpotensi Jadi Korban
- Bencana Iklim: Belajar dari Sumatera
- Pengangguran Samarinda Banyak dari Lulusan SMA, Disnaker Dorong Kompetensi Tambahan
- Satu Warga Terdampak Proyek Terowongan Belum Terima Kompensasi, Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Mediasi









