Kaltim
Parpol di Kaltim Sambut Baik Keputusan MK Tetapkan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan itu disambut baik oleh sejumlah partai politik (parpol) di Kaltim.
Salah satunya oleh Ketua DPW Perindo Kaltim, Hamdani. Dia menegaskan, sistem proporsional terbuka harus tetap dipertahankan. Menurutnya, itu adalah cerminan demokrasi yang baik.
"Kami menyambut gembira keputusan tersebut, karena memang Partai Perindo sejak awal selalu mendukung proporsional terbuka," ungkap Hamdani, Kamis (15/6/2023).
Seandainya ada hal kurang baik di sistem terbuka, menurutnya lebih baik diperbaiki saja. Sebagai informasi, dengan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, MK menetapkan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Terpisah, Bendahara DPD PDIP Kaltim yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan tak masalah dengan keputusan yang dikeluarkan MK hari ini. Sebab, PDIP siap dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
"PDIP siap terbuka, siap tertutup. Enggak ada masalah bagi PDIP. Terbuka kami ikuti, tertutup kami ikuti," ungkap Samsun.
DPP PDIP pun tak ada memberikan arahan tertentu terkait keputusan yang dikeluarkan MK hari ini. Dia menegaskan, bagaimana pun sistemnya, pihaknya siap untuk mengikuti.
"Sistemnya apapun, aturan main bagaimana pun, karena kami siap untuk main, ya harus kita ikuti," sambungnya.
MK memang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Diketahui, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. Ada 5 pemohon, di antaranya pengurus PDIP Banyuwangi Demas Brian Wicaksono, Bacaleg 2024, Yuwono Pintadi, warga Jagakarsa Jakarta Selatan Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto, dan warga Depok Nono Marijono.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi