Kaltim

Partai Demokrat Belum Putuskan Arah Dukungan di Pilgub Kaltim, Wakil Ketua DPD: Tunggu Instruksi DPP

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 29 Juli 2024 17:14
Partai Demokrat Belum Putuskan Arah Dukungan di Pilgub Kaltim, Wakil Ketua DPD: Tunggu Instruksi DPP
Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Puji. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Partai Demokrat hingga kini belum memutuskan arah dukungan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim). Partai ini masih mempertimbangkan untuk bergabung dengan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji atau mendukung petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Puji Setyowati mengatakan, pihak DPP saat ini tengah membahas terkait arah dukungan di Pilgub Kaltim. Dalam waktu dekat, DPP akan menyampaikan ke publik.

"Paling tidak minggu ini, jadi masih menunggu keputusan DPP," ucap Puji.

Puji menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambil DPP, pengurus daerah akan mematuhi dan mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pengurus daerah untuk mengabaikan keputusan pusat.

"DPP sedang rapat terkait keputusannya. Apapun keputusannya, kami akan tetap loyal dengan partai Demokrat," jelasnya.

Sementara itu, kemungkinan terjadinya kotak kosong atau calon tunggal dalam Pilgub Kaltim semakin mendekat. PDIP dan Demokrat merupakan partai kunci bagi pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Tanpa dukungan dari kedua partai ini, peluang pasangan tersebut untuk bertarung di Pilgub Kaltim akan semakin tipis.

KPU telah mengatur soal mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 20/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. 

"Sesuai amanah UU, ada aturan yang mengatur kotak kosong atau calon tunggal. Yang penting tidak ada unsur memaksa di dalamnya, maka saya kira akan berjalan dengan sendirinya," imbuhnya.

"Jika memang kotak kosong terjadi, kita sebagai warga negara tetap mengikuti proses Pilkada sesuai dengan mekanismenya seperti apa nanti," tutup Puji.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya