Nasional

PDIP Ajukan Nota Penolakan Terkait Keputusan Baleg yang Abaikan Putusan MK

Network — Kaltim Today 22 Agustus 2024 06:50
PDIP Ajukan Nota Penolakan Terkait Keputusan Baleg yang Abaikan Putusan MK
Ilustrasi PDIP.

Kaltimtoday.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur serta ambang batas pencalonan kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pendapat dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi keputusan MK.

PDIP telah menyatakan sikap tegasnya terkait keputusan Baleg yang dinilai mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada tersebut.

"Setiap keputusan yang diambil oleh MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR akan mengajukan nota penolakan terhadap keputusan Baleg mengenai revisi UU Pilkada. Baleg tidak menaati putusan MK dalam membahas UU tersebut," demikian pernyataan resmi PDIP yang dikutip dari akun X @PDI_Perjuangan, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi UU Pilkada. Hampir semua fraksi di DPR mendukung revisi ini, kecuali PDIP yang menilai bahwa revisi tersebut bertentangan dengan putusan MK terkait batas usia calon dan syarat ambang batas pencalonan.

Putusan MK menetapkan bahwa batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan terpilih. Namun, DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga tidak mengakomodasi putusan terbaru MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan parpol dengan kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi atau 25 persen suara.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya