Nasional
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Pemerintah Patuh Putusan MK
Kaltimtoday.co - Pemerintah memastikan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan menghormati keputusan tersebut karena sifatnya final dan mengikat.
“Ya, pasti akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Putusan MK itu bersifat final, jadi pemerintah tentu akan menaati,” ujar Prasetyo, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempelajari isi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh. Namun, ia menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah jelas, yaitu mematuhi dan menyesuaikan kebijakan sesuai amar putusan MK.
“Kalau aturannya sudah seperti itu, maka anggota Polri yang saat ini masih aktif di jabatan sipil akan diminta mundur,” tegasnya.
MK Hapus Celah Hukum Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa tersebut selama ini menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Pasal 28 ayat (3) sebenarnya telah mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan tambahan yang membolehkan “penugasan dari Kapolri” dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalitas aparat.
Jamin Profesionalitas dan Kepastian Hukum
Dalam permohonan uji materi, para pemohon menilai celah hukum tersebut telah memungkinkan sejumlah perwira tinggi Polri aktif menduduki jabatan sipil strategis. Misalnya, Komjen Pol Setyo Budiyanto yang menjabat sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono yang menjadi Kepala BNPT.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menjabat di lembaga sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, profesionalitas, dan independensi aparatur negara.
Dengan sikap pemerintah yang menyatakan siap mematuhi keputusan tersebut, diharapkan praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil ke depan dapat benar-benar dihentikan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
[RWT]
Related Posts
- Evaluasi Kinerja Polisi, Presiden Prabowo Bakal Bentuk Komisi Reformasi Polri
- Haris Azhar Kritik Intimidasi Polisi Saat Penangkapan Direktur Lokataru
- MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris dan Pimpinan Organisasi
- Lahan Kosong Ponpes di Teluk Bayur Bakal Disulap Jadi Kebun Jagung
- Kecelakaan Lalu Lintas Turun, Korban Jiwa Menyusut 18 Persen di Semester I 2025







