Daerah

Pedagang Pom Mini Pasrah Ditertibkan Satpol PP Balikpapan, Minta Penertiban Adil

Suara Network — Kaltim Today 27 April 2024 04:43
Pedagang Pom Mini Pasrah Ditertibkan Satpol PP Balikpapan, Minta Penertiban Adil
Satpol PP Balikpapan saat menertibkan pedagang BBM eceran. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Satpol PP Balikpapan menertibkan 28 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang melanggar aturan, 17 di antarannya pom mini, dan 11 lainnya merupakan BBM eceran dalam botol. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem yang melarang penjualan BBM eceran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta kawasan jalan nasional.

"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi tidak diindahkan, maka kami lakukan penindakan," ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Penertiban ini dibantu oleh TNI, Polri, dan OPD terkait lainnya. Izmir menegaskan bahwa SE Wali Kota melarang penjualan BBM di tiga kawasan tersebut.

Beberapa pemilik pom mini mengaku pasrah dan meminta penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh.

"Kami pasrah, percuma melawan. Tapi kami minta penertiban menyeluruh," ujar Ridwan, salah satu pemilik pom mini.

Ridwan menjelaskan bahwa meskipun menggunakan pom mini, prinsip pengelolaannya tidak jauh berbeda dengan penjual BBM eceran botol. Perbedaannya terletak pada penggunaan mesin pompa dan tempatnya yang dibeli dari Pulau Jawa dengan harga Rp20-25 juta per unit.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya