Advertorial
Najib Minta Pemkot Balikpapan Tertibkan POM Mini
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib tengah menyoroti usaha Pom Mini, yang saat ini semakin marak dan menjamur. Bahkan, setiap toko yang berjualan di pinggir jalan nyaris memiliki Pom Mini.
Dengan kondisi seperti ini, Najib pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP untuk dapat menertibkan usaha Pom Mini yang tidak memiliki izin.
“Keberadaan Pom Mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan, sehingga berisiko kebakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Najib menjelaskan, lebih lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1/2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” jelasnya.
Najib menambahkan, Perda Ketertiban Umum (Tibum), harus dijalankan. Apalagi keamanan Pom Mini juga sangat mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
“Harusnya Satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum kan, pedagang dilarang berjualan di atas parit dan juga Pom Mini ini,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman, Tak Tergantung Timur Tengah
- Antisipasi Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
- Pemkot Balikpapan Target Pangkas 65 Titik Banjir di Akhir 2026, DPRD Siap Dukung Pengalokasian Anggaran
- Satpol PP Segera Tertibkan SPBU Mini Ilegal di Balikpapan, Paling Lambat Akhir April!
- Andi Harun Peringati Sejumlah SPBU Jual BBM Ilegal ke Pengecer, Ancam Beri Sanksi Administratif Berupa Penghentian Usaha