Daerah

Pedagang Bensin Eceran di Balikpapan Ditertibkan Akhir April, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin

Suara Network — Kaltim Today 24 April 2024 07:17
Pedagang Bensin Eceran di Balikpapan Ditertibkan Akhir April, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin
Ilustrasi. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menertibkan pedagang bensin eceran, baik yang berjualan secara digital maupun konvensional, karena hampir 800 dari mereka belum mengantongi izin resmi.

Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.

"Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku," jelas Izmir Novian Hamik, Sekretaris Satpol PP Balikpapan.

Pemkot Balikpapan akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban. Koordinasi lintas instansi ini telah dilakukan untuk membahas strategi dan persiapan teknis, termasuk penentuan tanggal operasi, jumlah personel, logistik, jenis kendaraan, dan pembagian tim.

Penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang bensin eceran yang tidak berizin dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Batas waktu bagi para pedagang untuk mengurus izin usaha telah ditetapkan pada akhir Maret dan April 2024.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa hingga akhir pekan lalu, baru 395 pom mini di Balikpapan yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Balikpapan bersama para lurah di wilayah masing-masing telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran kepada para pedagang.

Bagi pedagang yang sudah memiliki izin, Satpol PP akan melakukan peninjauan terhadap alat ukur dan kelengkapan lainnya, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), untuk memastikan keamanan dan kesesuaian dengan regulasi.

"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tetapi untuk menertibkan dan mengatur agar mereka berjualan dengan cara yang aman dan sesuai aturan," tegas Izmir.

Pedagang yang tidak mematuhi aturan dan tetap berjualan tanpa izin resmi berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan mengimbau kepada seluruh pedagang bensin eceran yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya di DPMPTSP.

Pengurusan izin dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan izin usaha dapat diperoleh di website resmi DPMPTSP Balikpapan.

Penertiban pedagang bensin eceran diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memastikan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk membeli BBM di tempat yang resmi dan memiliki izin usaha yang lengkap untuk memastikan kualitas dan keamanan BBM.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya