Daerah

Satpol PP Segera Tertibkan SPBU Mini Ilegal di Balikpapan, Paling Lambat Akhir April!

Suara Network — Kaltim Today 17 April 2024 07:33
Satpol PP Segera Tertibkan SPBU Mini Ilegal di Balikpapan, Paling Lambat Akhir April!
Ilustrasi SPBU Mini. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Keberadaan SPBU mini ilegal di Balikpapan semakin meresahkan warga. Menanggapi hal ini, Satpol PP Balikpapan siap menggelar razia besar-besaran untuk memberantas SPBU mini yang tidak memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa penertiban SPBU mini akan dilakukan paling lambat akhir April 2024.

"Kami beri kesempatan sampai akhir April untuk urus izinnya. Kalau tidak ada, siap-siap alat pom mini diangkut," tegasnya.

Penertiban akan difokuskan di jalur utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ahmad Yani, dan MT Haryono. Setelah itu, barulah operasi akan menyasar ke jalan-jalan lainnya.

Boedi menjelaskan bahwa, selama Ramadan, Satpol PP telah gencar mensosialisasikan surat edaran terkait penertiban SPBU mini. Para pemilik SPBU mini diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan ditertibkan jika tidak dapat melengkapi perizinan yang diwajibkan.

"Kami minta lengkapi dulu itu. Kalau tidak mau ditertibkan," tuturnya.

Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, per Desember 2023, terdapat 362 SPBU mini di Balikpapan. Jumlah ini diprediksikan akan terus bertambah hingga mencapai 600 unit di tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa. 

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya SPBU mini ilegal ini.

"Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi mengganggu estetika kota dan menjadi penyebab kebakaran," ujarnya.

Penertiban SPBU mini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penertiban akan difokuskan pada SPBU mini yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan, dan kawasan tertib lalu lintas.

Sementara itu, untuk penjual BBM botolan, penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Bagi penjual yang menggunakan mesin pompa (dispenser) di luar lokasi yang ditentukan, diimbau untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran.

Boedi menegaskan bahwa, Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan telah melalui kajian matang selama 7 bulan sejak Juni 2023.

"Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak. Sudah dikaji dari berbagai sisi, seperti ekonomi, regulasi, sumber BBM, estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, dan ketertiban lalu lintas," ujarnya.

Satpol PP Balikpapan berharap dengan penertiban ini, keberadaan SPBU mini ilegal di Balikpapan dapat dikendalikan dan ditata dengan lebih baik. Hal ini demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan estetika kota Balikpapan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya