Daerah

Antisipasi Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal

Suara Network — Kaltim Today 19 April 2024 18:45
Antisipasi Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
Ilustrasi pom mini. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Rencana penertiban pom mini ilegal oleh Satpol PP Balikpapan pada akhir April 2024 mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan. Hal ini ditegaskan oleh Taufik Qul Rahman, anggota Komisi II DPRD Balikpapan.

Penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir potensi bahaya, seperti kebakaran, yang dapat ditimbulkan oleh pom mini yang tidak memenuhi standar keamanan. Taufik menekankan bahwa kebakaran tidak akan terjadi jika pom mini telah lulus uji tera dan kelaikan, memastikan mesin BBM eceran tersebut sesuai takaran dan aman untuk digunakan.

"Banyak pom mini yang belum diuji tera oleh dinas terkait, sehingga perlu dipastikan kelayakan mesin dan jaraknya dari pemukiman," jelas Taufik. 

Lebih lanjut, Taufik berharap agar penertiban ini tidak hanya menyasar pelaku usaha pom mini, tetapi juga menjadi solusi untuk mengantisipasi peredaran bensin botolan yang lebih berbahaya. Ia menghimbau agar para pemilik pom mini dilegalkan dan di-safety-kan sebelum beroperasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP menegakkan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 yang melarang penjualan BBM eceran.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama dinas terkait beberapa waktu lalu menetapkan bahwa hanya pom mini yang terdaftar dan lulus uji tera yang diizinkan beroperasi.

"Dinas Perdagangan akan turun ke lapangan untuk melakukan uji tera kepada mesin-mesin pom mini. Kita tidak boleh menyalahkan mereka yang berusaha, karena mereka juga membayar pajak," ujar Taufik.

Penertiban pom mini ilegal ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara keamanan masyarakat dan upaya ekonomi para pelaku usaha. Dengan regulasi yang jelas dan penertiban yang terarah, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya