PPU
Pembahasan Sudah Final, Andi Yusuf : Enam Raperda Segera Disahkan
Kaltimtoday.co, PPU – Pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masuk tahap finalisasi. Proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) persetujuan dari provinsi.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, apabila dalam proses pembahasan tidak ada evaluasi dari internal, maka bisa segera diparipurnakan. Terlebih, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) juga terbatas.
“Pansus kan ada masa kerjanya, yakni tiga bulan. Kalau belum selesai ya bisa diperpanjang,” ujar Andi Yusuf, Kamis (3/11/22).
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses finalisasi draft Raperda tidak boleh ada kepentingan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Sehingga sebelum dibawa ke Biro Hukum Provinsi Kaltim, sudah dievaluasi oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Meski sejauh ini, dia mengaku belum memperoleh hasil finalisasi dari dua pansus. Namun jika sudah final, tinggal menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
“Saya belum bisa memastikan karena belum sampai ke komisi. Tetapi ketika sudah tidak ada masalah, pertimbangan dan sebagainya serta tidak merugikan satu sama lain, ya kita paripurnakan saja,” terangnya.
Enam Raperda tersebut, terdiri dari dua Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD. Empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Sedangkan dua Raperda usulan pemerintah daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.