Advertorial

Pembangunan TPST di PPU Diharapkan Dimulai 2026, Nilai Investasi Menunggu Finalisasi DED

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 26 Mei 2025 12:15
Pembangunan TPST di PPU Diharapkan Dimulai 2026, Nilai Investasi Menunggu Finalisasi DED
Ilustrasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergerak maju, meskipun masih diwarnai ketidakpastian terkait besaran nilai investasinya. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU kini menunggu hasil finalisasi Detail Engineering Design (DED) untuk memastikan kebutuhan anggaran yang lebih akurat.

"Nilainya belum tahu. Kalau dari Studi Kelayakan (Feasibility Study) itu Rp100 miliar, tetapi nanti pastinya pada saat kajian dokumen DED tadi karena itu masih sifatnya belum tahu nilai pastinya. Tergantung dari kemampuan keuangannya kementerian," ujar Kepala DLH PPU, Safwana.

Safwana menuturkan, estimasi nilai investasi sebesar Rp100 miliar yang tercantum dalam studi kelayakan masih bersifat indikatif. Angka tersebut akan dikaji ulang dan bisa berubah setelah dokumen DED selesai disusun. 

Penyusunan DED ini krusial untuk memberikan gambaran teknis yang lebih rinci mengenai kebutuhan pembangunan, mulai dari desain fasilitas, kebutuhan lahan, hingga rincian anggaran.

Untuk lokasi pembangunan TPST, DLH PPU telah menentukan kawasan strategis yang dinilai memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif. 

"Rencananya di Buluminung sana, karena lahan kita masih banyak di sana. Pembangunannya 4-5 hektare saja," kata Safwana.

Buluminung dipilih karena ketersediaan lahan yang relatif luas dan letaknya yang cukup strategis dari pusat pertumbuhan kawasan PPU, termasuk kedekatannya dengan berbagai kawasan industri dan pemukiman baru yang sedang berkembang sebagai bagian dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Safwana menjelaskan, dari total lahan yang tersedia, pembangunan TPST dirancang untuk menggunakan area sekitar 4 hingga 5 hektare. Skala ini dinilai cukup untuk menampung fasilitas utama seperti zona pemilahan sampah, pengolahan organik, instalasi daur ulang, hingga unit pembakaran terkendali untuk residu.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya