Samarinda

Pembunuh Pengantin Pria yang Baru Menikah 7 Jam di Samarinda Ditangkap

Ade Saputra — Kaltim Today 03 April 2023 14:57
Pembunuh Pengantin Pria yang Baru Menikah 7 Jam di Samarinda Ditangkap
Pelaku Pembunuhan SN (44) ditangkap Polisi saat dihadirkan di press rilis di Halaman Polresta Samarinda, pada Senin (3/4/2023). (Ade/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pria berinisial SN (44) merupakan pelaku pembunuhan pengantin pria bernama Sahrani (37) yang baru 7 jam menikah. SN ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Dengan menggunakan rompi orange, SN hanya bisa tertunduk saat Polresta Samarinda menggelar press rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (3/4/2023).

Pembunuhan berawal dari kedatangan SN ke rumah istrinya berinisial RW untuk meminta uang arisan pada Senin (28/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah tiba di rumah istri dan masuk ke kamar, SN terkejut ada pria lain di kamar RW. 

SN yang diselimuti rasa cemburu akhirnya berkelahi di rumah RW. SN kemudian mengeluarkan pisau yang dia bawa dengan maksud membunuh Sahrani. Namun korban sempat lari keluar rumah. Saat di kebun korban terjatuh. Kesempatan itu langsung digunakan SN untuk menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia dan ditemukan besok paginya.

"Saat itu pelaku menikam perut korban, kemudian korban lari ke arah kebun terus disusul pelaku yang sudah membawa badik. Korban menerima 11 tusukan, di perut, dada, paha dan di belakang (badan)," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Setelah melakukan pembunuhan, SN kemudian meninggalkan jasad korban dan kabur menuju PPU, tempat dirinya bekerja.

"Pelaku sempat mengambil handphone korban yang jatuh, dari handphone itulah terungkap keberadaan pelaku. Kami amankan di perusahaan tempatnya bekerja, tepatnya di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU. Kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan," ungkap Ary Fadli.

Dari pengakuan SN kepada pihak kepolisian, dirinya tidak mengetahui bahwa istri sirinya (RW) sudah menikah lagi sebab pelaku sudah tidak pulang ke rumah selama tiga bulan untuk bekerja. 

"Pelaku taunya saat itu saksi selingkuh, padahal pada malam itu RW dan korban baru saja menikah malamnya pukul 20.00 Wita," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya