Nasional
Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa surat edaran terkait kebijakan ini telah ditandatangani dan dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah.
"Bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda sampai Pilkada selesai. Namun, untuk program bansos dari kementerian yang membutuhkan penyaluran segera, tetap diizinkan dengan syarat pelaporan yang jelas," kata Bima Arya, Rabu (13/11/24).
Bima menjelaskan bahwa langkah penundaan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama Pilkada. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan bansos demi kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami khawatir ada penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam menyalurkan bansos, terutama yang incumbent. Kebijakan ini berlaku luas dan tidak hanya untuk satu-dua kelompok saja. Ini juga sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR," ujar Bima, merujuk pada usulan yang disampaikan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus.
Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait kebijakan ini. Sebelumnya, rencana penundaan bansos ini mencakup dana dari APBN dan APBD. Namun, setelah evaluasi, kebijakan fokus pada bansos yang bersumber dari APBD, yang dianggap lebih rentan disalahgunakan.
"Bansos yang sumbernya dari APBN, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti penanganan stunting, tetap bisa disalurkan. Namun, pelaksanaannya harus dilaporkan dan diawasi dengan ketat," tambahnya.
Selain bansos, Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah tidak membatasi penyaluran dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan yang bertujuan membantu penurunan angka stunting di berbagai daerah.
"Program insentif fiskal dari Kemenkeu tetap berjalan sesuai jadwal dan diperbolehkan, karena sudah disampaikan kepada warga. Namun, setiap pelaksanaannya harus tetap dilaporkan. Intinya, bansos yang ditunda hanya yang bersumber dari APBD," tutup Bima Arya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pengelolaan Gedung Ekraf Kukar Bakal Diserahkan ke Tim Profesional
- Abrasi Ancam Pulau Derawan, Pemerintah Kampung Harap Penanganan di 2025 Tidak Sekadar Wacana
- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Seret Kakam di Berau, Bawaslu Tegaskan Kasus Penuhi Unsur
- TPS di Samarinda Gelar PSU akibat Empat Pemilih Tak Terdaftar di DPTb
- APBD Kukar 2025 Capai Rp 12 Triliun, Ketua DPRD Beri Beberapa Catatan Penting